Kami memberikan Jasa Hukum yang berhubungan dengan :
General Corporate yaitu untuk mendampingi atau mewakili Perusahaan dan/atau perseorangan dalam menangani semua masalah dan aspek hukum yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahan, seperti membuat atau mereview draft Perjanjian terkait bidang usaha Perusahaan maupun terkait masalah ketenagakerjaan.
Commercial Transaction yaitu untuk mendampingi atau mewakili perusahaan dan/atau perseorangan dalam melakukan transaksi-transaski bisnis, seperti melakukan legal due diligence, akuisisi perusahaan, penggabungan atau pemisahan usaha maupun restrukturisasi perusahaan.
Commercial Litigation yaitu untuk mendampingi atau mewakili perusahaan dan/atau perseorangan dalam menghadapi sengketa komersial baik dalam tahap pra litigasi seperti melakukan somasi dan melakukan perundingan/Mediasi maupun setelah tahap litigasi atau melakukan gugatan atau menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial ataupun Pengadilan Niaga.
Criminal Litigation yaitu untuk mendampingi perusahaan dan/atau karyawan perusahaan, dan/atau perseorangan dalam menghadapi suatu proses pidana baik di tahap Penyelidikan/penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan maupun di depan persidangan di Pengadilan Negeri.
Constitutional and Administratif Litigation yaitu untuk mendampingi perusahaan, dan/atau perseorangan dalam menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi unutk melakukan uji materi atas suatu undangi-undang atau mendampingi Komisi Pemilihan Umum maupun Pasangan Calon/Partai Politik dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah maupun untuk melakukan upaya hukum administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

